JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan korban Imam Masykur hingga tewas yang melibatkan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik bersama 2 anggota TNI lainnya akan berjalan terbuka. Hal tersebut diungkapkan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Menurut Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut merupakan tindakan kriminal murni dan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun.
“Sidangnya mau hadir semuanya boleh, boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Dilanjutkan Yudo, pihaknya mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi persidangan kasus tersebut sampai tuntas.
“Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi,”ungkapnya.
“Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang,” tegas Yudo Margono
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan bagian dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan pembunuhan terhadap seorang pengusaha Imam Masykur.
Jenazah korban Imam Masykur dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka Riswandi Manik alias RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, kemudian Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Praka RM dan 2 prajurit TNI lainnya memeras dan menganiaya korban Imam Masykur hingga tewas dan jenazahnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta Jawa Barat