JAKARTA – Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini digagas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital.
RUU tersebut disahkan pada Senin malam (26/1/20256) dengan dukungan mayoritas, yakni 130 suara berbanding 21, setelah melalui pembahasan panjang, sebagaimana dilaporkan Anadolu, Selasa (27/1/2026). Selanjutnya, rancangan akan dibahas di Senat sebelum resmi diberlakukan.
Presiden Emmanuel Macron menyambut baik langkah tersebut. Melalui unggahan di media sosial X, ia menyebut pengesahan RUU sebagai “langkah besar dalam melindungi anak-anak dan remaja Prancis.” Macron menegaskan bahwa pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma digital.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen memastikan aturan ini mulai berlaku pada 1 September, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga anak-anak dan remaja dapat lebih terlindungi dari pengaruh media sosial.