JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5-10 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan di sela-sela kunjungannya di Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/8/2025).
Pramono menuturkan kenaikan ini tidak signifikan dan tetap mengedepankan transparansi untuk mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Pramono juga menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pajak daerah yang tetap mempertimbangkan kemampuan warga.
“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali, bahkan saya malah ngurangin kemarin. Jadi Jakarta ini saya sudah mendapatkan laporan nggak lebih dari 5-10 persen, jadi kecil banget lah, bukan karena apa-apa,” jelasnya.
Kenaikan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di Jakarta, termasuk perbaikan infrastruktur dan transportasi umum.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga beban pajak warga tetap ringan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena kenaikan ini dianggap tidak memberatkan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah memperkenalkan insentif pajak untuk meringankan warga. Berdasarkan informasi, aturan insentif PBB-P2 yang diteken Pramono pada 25 Maret 2025 mulai berlaku pada 8 April 2025, memberikan keringanan pembayaran bagi wajib pajak tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung perekonomian warga.
Kenaikan PBB ini juga sejalan dengan upaya Jakarta untuk menjadi kota global yang kompetitif. Pramono menekankan pentingnya pajak daerah sebagai tulang punggung pembiayaan proyek-proyek strategis, seperti pengembangan transportasi umum dan pengelolaan banjir, yang menjadi fokus utama pemerintahannya.
Dengan kenaikan yang relatif kecil dan transparansi yang dijanjikan, Pemprov DKI Jakarta berharap warga tetap tertib membayar pajak untuk mendukung pembangunan ibu kota yang lebih maju dan berkelanjutan.