JAKARTA – Meski telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan masih tetap utuh. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat.
Dalam pernyataannya pada Minggu (27/7/2025), Djarot menegaskan bahwa status Hasto sebagai Sekjen belum berubah karena pergantian struktur partai baru akan dibahas dalam kongres mendatang. “Posisi mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan,” ujarnya menegaskan.
Isu seputar nasib Hasto mencuat usai vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, internal PDI-P tampaknya belum menganggap hal tersebut sebagai dasar untuk pencopotan jabatan. Bahkan, menurut Djarot, perubahan struktur pengurus, termasuk jabatan Sekjen, tetap akan menunggu keputusan resmi dari Kongres partai.
Megawati Tetap Ketum, Hasto Tunggu Putusan Kongres
Dalam tubuh PDI-P, pergantian Sekjen hanya bisa dilakukan melalui forum Kongres.
Djarot menyampaikan bahwa mandat penuh telah diberikan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk menyusun kembali kepengurusan DPP, termasuk posisi Sekjen.
“Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di kongres, karena pergantian Sekjen nanti kita tunggu di Kongres,” kata Djarot.
Ia menambahkan bahwa Rakernas sebelumnya sudah merekomendasikan agar Megawati kembali menjabat sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa hanya Megawati yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa saja yang duduk dalam kepengurusan inti partai.
“Dan kepada ibu ketua umum diberikan kewenangan hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan termasuk Sekretaris Jenderal,” imbuhnya.
Putusan Pengadilan
Hasto Kristiyanto resmi dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam praktik suap berkaitan dengan PAW anggota DPR. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam amar putusannya menyatakan Hasto terbukti ikut serta secara bersama-sama melakukan suap sebagaimana dakwaan kedua.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut,” ujar Hakim Ketua.***