TANGERANG – Kasus mengejutkan mengguncang dunia olahraga Indonesia setelah pebasket asing asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw, ditangkap akibat menerima paket narkoba tersembunyi dalam permen.
Paket mencurigakan yang dikirim dari Bangkok, Thailand, tersebut berhasil diendus dalam penyelidikan gabungan antara Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen elit kawasan Cisauk, Tangerang, pada Rabu (14/5).
Jarred Shaw, yang memperkuat klub Tangerang Hawks di Liga IBL, diketahui menerima 20 bungkus permen berisi zat narkotika jenis Delta-9 THC, dengan total berat mencapai 869 gram.
Menurut Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, “Ada 20 bungkus permen dan dengan teknik penyelidikan kami serta Bea Cukai Bandara Soetta, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 869 gram.”
Paket Permen Ganja Dibeli dari Thailand
Kronologi pengungkapan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap pengiriman mencurigakan dari Thailand yang kemudian dikembangkan bersama Satres Narkoba Polres Bandara.
Hasil investigasi mengarah ke nama Jared Dwayne Shaw (JDS), pemain basket profesional berusia 34 tahun.
Setelah digeledah di apartemen BSD, petugas menemukan paket permen ganja yang ternyata dibeli Jared dari seorang kenalan perempuannya di Thailand.
Polisi menyebut, awalnya Jared hanya ingin mencobanya untuk konsumsi pribadi, namun ada indikasi ia juga berniat mengedarkannya.
“Dia menggunakan ini selepas berolahraga, karena efeknya seperti ganja, nge-fly. Ditambah untuk gaya hidup,” ujar penyidik.
Modus Edarkan Ganja ke Sesama Pebasket Digagalkan
Tak hanya untuk dikonsumsi pribadi, Shaw juga disebut hendak menawarkan permen ganja tersebut kepada rekan-rekannya sesama pebasket.
Pemain bertinggi hampir dua meter itu melihat celah pasar di kalangan atlet Indonesia karena latar belakangnya yang terbiasa dengan legalisasi ganja di Amerika dan Thailand.
Beruntung, niatnya itu keburu digagalkan oleh aparat gabungan yang langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Menurut AKP Michael Tandayu dari Satres Narkoba, “Dia ini juga pengguna, dia pernah tinggal di Thailand, dan seperti kita tahu, di negara tersebut untuk barang ini dilegalkan.”
PERBASI Ambil Tindakan, Jared Terancam Hukuman Mati
Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) langsung bersikap tegas. Ketua Umum Budisatrio Djiwandono menyatakan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Bahwa kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya,” tegas Budisatrio.
Jarred kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berdasarkan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup pun membayanginya.***