JAKARTA – Masalah masuknya barang thrifting ilegal ke Indonesia kembali mencuat. Rifai Silalahi, pedagang di Pasar Senen, Jakarta, menuturkan fakta yang mengejutkan dari peredaran baju bekas dari luar negeri tersebut.
Rifai membeberkan hampir seluruh pakaian bekas impor yang beredar di pasar masuk secara ilegal dan harus mengeluarkan ongkos ratusan juta rupiah per kontainer, .
Pengakuan Rifai disampaikan saat mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Ia menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktik ini dan mengungkap keterlibatan oknum-oknum yang memfasilitasi masuknya barang.
“Kurang lebih Rp550.000.000 per kontainer. Baju thrifting ini memang masuk ke Indonesia hampir semuanya dipastikan ilegal. Masuknya, Pak,” ungkap Rifai.
Menurut Rifai, aliran barang ilegal ini mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan . Selama ini, pajak dan bea masuk tidak dibayarkan, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar.
“Biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan masuk secara ilegal. Jatuhnya ke oknum-oknum. Nah sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan, untuk menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini dilegalkan?” tambah Rifai.
Rifai menegaskan bahwa pedagang sebenarnya siap membayar pajak jika barang masuk secara resmi. Legalitas, menurutnya, akan menciptakan sistem yang lebih adil, menertibkan pasar, sekaligus mengurangi praktik ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.
“Jadi, sebenarnya kita berharap masuknya barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak. Karena selama ini, Pak, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan,” jelas Rifai.
Tak hanya soal kerugian negara, Rifai juga menyoroti fakta bahwa pedagang seperti dirinya sering menjadi korban sistem ilegal. Barang yang masuk melalui jalur tak resmi seringkali dibebani biaya tambahan dan pungutan dari pihak yang memfasilitasi.
“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550.000.000 per kontainer. Ilegal. Melalui pelabuhan. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban,” katanya.
Rifai menekankan bahwa legalisasi thrifting bisa menjadi solusi win-win. Barang menjadi lebih murah, pedagang aman dari risiko hukum, dan negara mendapatkan tambahan pajak.
“Lebih murah. Bayar pajak, Pak. Itu sudah pasti,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan betapa strategisnya potensi ekonomi dari legalisasi thrifting di Indonesia. Dengan sistem resmi, pemerintah dapat menertibkan arus barang, mengurangi praktik ilegal, sekaligus menambah pemasukan negara yang selama ini hilang ke tangan oknum.
Pengakuan Rifai menjadi alarm penting bagi pemerintah dan masyarakat. Jika tidak segera ditangani, aliran thrifting ilegal berpotensi terus merugikan negara ratusan miliar rupiah setiap bulan dan memperkuat jaringan perdagangan gelap yang sudah berlangsung bertahun-tahun.