QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sudah jadi andalan pembayaran non-tunai di Indonesia, dengan volume transaksi melonjak 209,61% pada triwulan III 2024. Tapi, seringkali konsumen dikejutkan saat pedagang menambahkan “fee admin” atau biaya tambahan saat bayar via QRIS.
Apakah ini boleh? Jawaban singkat: Tidak boleh. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarangnya, berdasarkan regulasi terkini. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Apa Itu Fee Tambahan pada QRIS dan Mengapa Sering Terjadi?
Fee tambahan yang dimaksud biasanya berbentuk potongan langsung saat transaksi (misalnya +Rp1.000–Rp5.000) atau harga yang lebih tinggi untuk pembayaran QRIS dibanding tunai. Ini sering diterapkan pedagang kecil (UMKM) untuk “menutup” biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS, yang merupakan potongan fee dari bank atau penyedia layanan untuk merchant (sekitar 0–0,3% per transaksi).
Padahal, MDR ini sepenuhnya tanggungan merchant, bukan konsumen. Alasannya: QRIS dirancang BI untuk dorong inklusi keuangan, jadi beban biaya harus ditanggung penjual agar transaksi tetap murah dan adil bagi pembeli.
Aturan Resmi: Dilarang Keras oleh BI dan OJK
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Berbasis Kartu dan Pasal 52 Ayat 1, biaya MDR QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen – baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya naikkan harga secara diam-diam).
Ini ditegaskan lagi dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPN atas Teknologi Finansial.
Update terbaru di 2025:
- MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 bagi UMKM mulai 1 Desember 2024 (naik dari Rp100.000 sebelumnya), untuk dukung daya beli masyarakat bawah.
- PPN 12% pada MDR QRIS mulai 1 Januari 2025, tapi tetap tanggungan merchant, bukan konsumen.
- Untuk layanan publik (RS, sekolah, transportasi), MDR 0% mulai Maret 2025.
Direktur Deputi DKSP BI, Elyana K. Widyasari, tegas: “Itu tidak boleh dikenakan ke konsumen.” OJK sebagai pengawas juga ingatkan: Pelanggaran bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin penyedia QRIS.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Merchant Tetap Kenakan Fee?
- Tolak dan Minta Keringanan: Ingatkan pedagang bahwa ini melanggar aturan BI. Jika menolak, pilih bayar tunai atau cabut transaksi.
- Laporkan ke Penyedia QRIS: Hubungi bank atau app pembayaran (misalnya BCA, Mandiri, GoPay) via customer service atau app. Mereka wajib tindak lanjuti.
- Laporkan ke BI atau OJK: Via situs BI (bi.go.id) atau OJK (ojk.go.id), atau hotline BI 1500-533/ OJK 157. Bisa juga ke Kementerian Perdagangan via DJPKTN untuk kasus perlindungan konsumen.
- Bukti Transaksi: Foto struk atau layar HP sebagai bukti.
Kementerian Perdagangan catat banyak kasus serupa pada 2024–2025, jadi laporanmu bisa bantu selamatkan konsumen lain!
Mengapa Aturan Ini Penting? Dampak bagi Ekonomi
Larangan ini lindungi konsumen dari biaya “tersembunyi”, dorong adopsi QRIS (sudah 53,3 juta pengguna & 34,23 juta merchant per 2024), dan dukung UMKM tanpa beban ekstra. Tapi, tantangannya: Beberapa merchant tetap nekat karena margin tipis. BI targetkan volume QRIS naik 2x lipat akhir 2024, jadi patuhi aturan ya, pedagang!
