JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap individu dan perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi menangani kasus karhutla secara biasa, terutama jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas. Dan kali ini, maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja.”
“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak. Kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Prabowo Sebut Karhutla sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Prabowo menilai kebakaran hutan dan lahan tidak selalu disebabkan faktor alam karena terdapat indikasi keterlibatan manusia dalam sejumlah kejadian.
Untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, Presiden menginstruksikan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kehutanan, serta TNI dan unsur intelijen untuk memperkuat penyelidikan.
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, kementerian kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki. Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Prabowo.
Presiden juga menyoroti dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja karena dampaknya dapat mengancam kesehatan masyarakat dalam skala luas.
“Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas terhadap Perusahaan
Prabowo turut menanggapi kritik dari sejumlah negara terhadap Indonesia terkait kebakaran hutan dan kabut asap yang ditimbulkannya.
Ia menyatakan pemerintah akan mengungkap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam persoalan tersebut pada waktu yang tepat.
“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan (yang terlibat),” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk menindak pelanggaran karhutla, termasuk melalui pencabutan izin usaha apabila bukti pelanggaran telah terpenuhi.
Enam Perusahaan Kena Sanksi Baru
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang ditemukan terlibat dalam kegiatan karhutla.
Sanksi tersebut berupa pembekuan izin yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan, dengan total luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan keenam perusahaan mencapai 7.531 hektare di Kalimantan Tengah.
Penambahan enam perusahaan itu membuat jumlah korporasi yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla sepanjang 2026 mencapai 32 perusahaan.
Secara keseluruhan, 32 korporasi tersebut memiliki konsesi seluas 1.931.115 hektare, sementara total luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 18.489 hektare.
Penanganan Pidana Masih Terbuka
Kementerian Kehutanan tidak menutup kemungkinan membawa dugaan pelanggaran karhutla ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Raja Juli menyatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan Polri untuk menyelaraskan proses penanganan perkara, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara terkoordinasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan kawasan hutan, memulihkan ekosistem yang terdampak, serta memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar.***