SURABAYA – Seorang remaja berinisial G yang dikenal di media sosial dengan sebutan “Predator Fetish Kain Jarik” dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 29, juncto Pasal 45b undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pelaku G pada hari Sabtu 8 Agustus telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, setelah dijemput di rumahnya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasusnya pertama kali diungkap oleh seorang yang mengaku sebagai korbannya, melalui icauan ulir di media sosial Twitter pada tanggal 29 Juli lalu yang kemudian menjadi trending dan memunculkan pengakuan dari banyak korban lainnya.
Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui melalui media Whatsapp kepada setiap korbannya dan meminta para korban untuk membungkus diri sendiri menyerupai jenazah kemudian mengirimkan fitoi dan videonya melalui telepon seluler.
“Modusnya (para korban) dikelabuhi, dibilang bagian dari riset. Motifnya
dorongan seksual yang menyimpang dari tersangka.” jelas pihak Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Kepada penyidik polisi, pelaku G mengungkapkan sudah melakukan kegiatan bejatnya ini kepada sekitar 25 korbannya dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2020. Atau selama masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Airlangga, karena saat ini ia sudah berstatus drop out atau dikeluarkan.