JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), sebagai salah satu tersangka kasus penyebaran fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Ia tiba dengan percaya diri dan membawa sejumlah barang bukti yang diklaimnya krusial untuk membela diri.
“Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah,” ujar Roy kepada wartawan, meskipun ia enggan merinci jenis bukti yang dibawa.
Roy menekankan kehadirannya sebagai representasi suara rakyat Indonesia dan menyiratkan adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti yang memadai. Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik menilai para tersangka menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan metode yang tidak ilmiah.
Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan lengkap di balik penyebaran hoaks, sementara kepolisian menegaskan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.




