JAKARTA – Pemerintah menetapkan panduan resmi kegiatan belajar-mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dokumen tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, dan seluruh satuan pendidikan dalam mengatur pembelajaran sepanjang Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini dirancang agar proses pendidikan tetap efektif sekaligus memberi ruang bagi penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).
“Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar secara bermakna tanpa terbebani,” tandasnya.
Skema Pembelajaran Selama Ramadan
Berdasarkan SEB, pelaksanaan pembelajaran dibagi ke dalam beberapa fase waktu. Pada 18–21 Februari 2026, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri. Peserta didik melaksanakan pembelajaran di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat dengan penugasan dari sekolah. Materi yang diberikan diimbau bersifat ringan, menyenangkan, serta tidak membebani. Satuan pendidikan juga diminta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain agenda akademik, institusi pendidikan dianjurkan mengisi periode ini dengan aktivitas yang mendorong penguatan iman dan takwa, pembentukan akhlak mulia, pengembangan kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Untuk peserta didik Muslim, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur Idulfitri dan Awal Kegiatan Normal
SEB juga menetapkan jadwal libur bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang terbagi dalam dua rentang waktu, yakni 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Selama masa tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi dan persaudaraan.
Kegiatan belajar-mengajar dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Kebijakan pembelajaran selama Ramadan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan pembentukan karakter, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam menyesuaikan kebutuhan peserta didik selama bulan suci.
