JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan tertulism, Jumat (5/12/2025).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. SKB Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, penanganan bencana, serta program sepeda motor gratis. Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri.
Jadwal Pembatasan Angkutan
- 19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)
- 23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)
- 2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)