Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi regulasi baru penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi yang akan mulai diterapkan tahun ini.
Aturan tersebut mencakup kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian, pembatasan pengguna berdasarkan tingkat kesejahteraan, serta penerapan sistem satu harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk memastikan subsidi gas melon benar-benar tepat sasaran.
“Kita ingin subsidi ini betul-betul tepat sasaran. Ujungnya, seluruh lapisan masyarakat merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam podcast resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Pembelian Dibatasi Berdasarkan Data Desil BPS
Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah pembatasan tegas terhadap kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg. Jika sebelumnya pemerintah hanya mengimbau masyarakat mampu untuk tidak menggunakan gas bersubsidi, kini pembatasan akan diterapkan secara sistematis berdasarkan data desil Badan Pusat Statistik (BPS).
“Desilnya itu, di atas desil 4 sampai berapa nanti kita batasi,” jelas Laode. Ia menegaskan, kelompok ekonomi atas, khususnya masyarakat dalam desil 8, 9, dan 10, dipastikan tidak lagi berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
Distribusi Diubah, Ditambah Sub-Pangkalan
Pemerintah juga akan melakukan penataan ulang jalur distribusi LPG bersubsidi. Jika sebelumnya alur distribusi hanya melalui agen–pangkalan–konsumen, kini ditambahkan satu lapisan baru, yakni sub-pangkalan.
Dengan skema baru ini, penyaluran LPG 3 kg akan berlangsung dari agen ke pangkalan, kemudian ke sub-pangkalan, sebelum akhirnya sampai ke konsumen. Perubahan ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan menutup celah kebocoran subsidi.
Diuji Coba Bertahap, Tak Langsung Nasional
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang langsung diberlakukan secara nasional, pemerintah memilih pendekatan bertahap. Regulasi baru akan diuji coba di sejumlah wilayah sebelum diterapkan secara menyeluruh.
“Kita belajar dari pengalaman Februari kemarin. Ada aturan baru yang langsung berlaku nasional dan akhirnya menimbulkan chaos. Sekarang akan ada masa pelatihan sekitar enam bulan, misalnya dimulai di Jakarta Selatan, sebelum diperluas ke daerah lain,” kata Laode.
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) baru ini rampung pada semester I 2026. Aturan tersebut akan menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang selama ini menjadi dasar penyaluran LPG bersubsidi.
Untuk tahun 2026, pemerintah dan DPR telah menyepakati kuota subsidi LPG 3 kg sebesar 8 juta ton.
