JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapus piutang iuran serta denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial peserta sekaligus memperkuat partisipasi dan stabilitas sistem kesehatan nasional.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya saat berbicara di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Purbaya menegaskan dukungan pemerintah terhadap program JKN telah berlangsung secara konsisten, termasuk melalui subsidi iuran bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang disalurkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan. Bahkan sebelum Perpres ini diterbitkan, alokasi dana serupa telah berjalan, dengan tingkat pembayaran iuran PBI JKN mencapai lebih dari 99 persen sejak 2023.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan program JKN. Purbaya mengingatkan bahwa sejak 2021, tarif iuran PBPU dan BP dengan layanan ruang perawatan kelas 3 telah disetarakan dengan PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta atau pihak terkait membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 sisanya ditanggung pemerintah, dengan kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah Rp2.800.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengelolaan data peserta PBI JKN yang lebih presisi dan dilakukan secara bertahap ke depan. Menurutnya, program ini selama ini berjalan tanpa gejolak besar, sehingga kondisi terkini diharapkan dapat segera diatasi. “Karena uang yang saya keluarkan sama, kenapa keributannya beda?” ujarnya.
Purbaya juga menyarankan agar penyesuaian skala besar terhadap jumlah peserta dilakukan secara bertahap, misalnya dengan menyebar penonaktifan kepesertaan selama beberapa bulan, guna menghindari kejutan sosial. Pernyataan tersebut merespons polemik publik terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PBI JKN pada awal 2026.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan pada Februari 2026. Jumlah ini setara dengan hampir 10 persen dari total sekitar 98 juta peserta PBI JKN secara nasional.
