Live Program UHF Digital

Pencopotan Banner Ganjar Pranowo di Lahan TNI Sesuai Prosedur demi Jaga Netralitas

JAKARTA – Kepala Pusat Penenarangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Madya TNI Julius Widjojono menegaskan pencopotan banner foto Bacapres Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Mtw sesuai dengan prosedur. Pencopotan tersebuht bentuk komitmen TNI dalam menjaga netral dalam Pemilu 2024.

Julius Widjojono mengatakan sejak jauh sebelum tahun politik, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah sudah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI agar selalu berkomitmen netral dalam Pemilu 2024.

Terkait video viral yang berdurasi 31 detik, yang menunjukkan ada seorang anggota TNI yang berperilaku arogan dan mengancam relawan untuk mencopot baliho Ganjar Pranowo,

Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, telah memberikan klarifikasi terhadap kejadian tersebut. Menurut klarifikasi tersebut, Dandim 0103/Muara Teweh, Letkol Inf Edi Purwoko, menemukan adanya kejanggalan ketika melihat foto lokasi yang diajukan untuk memasang banner festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw.

Ia melihat adanya banner foto Ganjar Pranowo yang terpasang di baliho sebelahnya di lahan Makodim 1013. Sebagai respons, Dandim memerintahkan Pasilog untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara guna mencopot banner foto Ganjar Pranowo yang berada di lahan Makodim 1013/Mtw.

“Sekira pukul 09.49 WIB Dandim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko mendapat WA dari Sdr. Ahmad Gunadi (putra Bupati Barito Utara) tentang permohonan ijin memasang banner kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw dengan melampirkan foto lokasi yang dimaksud,” katanya dalam keterangan tertulis.

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, telah menekankan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dalam pengarahannya kepada prajurit TNI. Ada lima penekanan yang disampaikan oleh Panglima TNI terkait netralitas TNI pada Pemilu 2024.

Pertama, prajurit TNI dilarang memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik dan paslon serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, prajurit TNI dilarang memberikan fasilitas tempat, sarana, dan prasarana milik TNI kepada paslon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih mereka.

Keempat, prajurit TNI dilarang memberikan tanggapan atau komentar serta mengunggah hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, tindakan tegas akan diambil terhadap prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat dalam politik praktis, memihak, atau memberikan dukungan kepada partai politik dan paslon yang diusung.

Dengan demikian, tindakan pencopotan banner foto Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Mtw dilakukan dalam rangka menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024, sesuai dengan penekanan dan pengarahan yang telah diberikan oleh Panglima TNI kepada prajurit TNI. Tidak ada indikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan karena Komandan TNI di Muara Teweh anti terhadap Ganjar Pranowo atau ada perintah untuk membela calon presiden lain

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *