Live Program UHF Digital

Pendakian Gunung Raung Dibuka Kembali Pascaerupsi

JAKARTA – Jalur pendakian Gunung Raung via Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi telah dibuka kembali untuk pendakian setelah sebelumnya ditutup akibat erupsi. Pengumuman pembukaan jalur pendakian ini disampaikan oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan dengan nomor surat 0807/001.6/BWB/2024, Muklisin menjelaskan bahwa pembukaan jalur pendakian Gunung Raung via Kalibaru dilakukan setelah memperoleh informasi dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung pada 24 Desember 2024.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, PVMBG, dan PPGA Raung, masyarakat dan pengunjung diimbau untuk tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 km, menuruni kaldera, dan bermalam di kawasan kawah,” ujarnya pada Jumat (27/12).

Selain itu, pembukaan jalur pendakian ini juga mempertimbangkan surat dari Ketua Sekretariat Mt. Raung 3344 MDPL, Nomor B.028/Pan-Pel/Mt.Raung/XII/2024, tertanggal 26 Desember 2024, yang berisi permohonan pembukaan jalur pendakian Gunung Raung via Kalibaru.

Muklisin menegaskan, meskipun jalur pendakian telah dibuka, pendaki harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan demi keselamatan mereka.

Pendaki yang ingin melintasi jalur pendakian Gunung Raung melalui Kalibaru diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menandatangani surat pernyataan yang berisi ketentuan pendakian. Selain itu, keselamatan pendaki menjadi tanggung jawab pengurus Sekretariat Mt. Raung 3344 MDPL. Pendaki juga diminta untuk selalu waspada terhadap kondisi alam, seperti curah hujan tinggi dan angin kencang.

Pengurus Sekretariat Pendakian bertanggung jawab atas pengelolaan dan penerapan peraturan yang ketat, serta memberikan edukasi mengenai penyebab dan dampak kebakaran hutan. Mereka juga harus memperhatikan surat edaran PVMBG yang menetapkan status Gunung Raung pada level II atau waspada. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama pendakian, pengurus sekretariat yang akan bertanggung jawab.

Sementara itu, Perhutani KPH Banyuwangi Barat berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan ini dan tidak bertanggung jawab atas kejadian yang tidak diinginkan. Sebelum melakukan pendakian, pengurus diminta untuk berkoordinasi dengan Asisten Perhutani (Asper) dan Forkompincam Kalibaru guna memastikan kelancaran dan keselamatan pendakian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *