JAKARTA – Sebuah pengadilan masyarakat sipil bertajuk “Pengadilan Gaza” mengeluarkan temuan akhir dan “putusan moral” pada Minggu (26/10/2025), yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya, pengadilan tersebut menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan guna menghentikan kekerasan dan pelanggaran kemanusiaan yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Putusan ini menutup empat hari sidang di Istanbul yang menghadirkan pakar hukum internasional, akademisi, serta saksi-saksi dari berbagai negara. Mereka memaparkan bukti dan kesaksian terkait dugaan kejahatan sistematis terhadap rakyat Palestina.
Pernyataan akhir dibacakan oleh Christine Chinkin, ketua Juri Hati Nurani, yang menegaskan bahwa pengadilan tersebut berdiri atas dasar moral dan hukum kemanusiaan, bukan otoritas negara.
“Juri, yang dibimbing oleh hati nurani dan diinformasikan oleh hukum internasional, tidak berbicara dengan otoritas negara, tetapi ketika hukum dibungkam oleh kekuasaan, hati nurani harus menjadi pengadilan terakhir,” ujar para anggota juri dalam pernyataannya.
Para juri menilai pengadilan ini merupakan respons masyarakat sipil terhadap ketiadaan akuntabilitas internasional atas tindakan yang mereka sebut sebagai genosida di Gaza.
“Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan, dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia,” tegas pernyataan itu.
Lebih lanjut, juri menekankan bahwa tragedi kemanusiaan di Gaza adalah tanggung jawab seluruh umat manusia.
“Genosida di Gaza adalah keprihatinan seluruh umat manusia. Ketika negara-negara diam, masyarakat sipil dapat dan harus bersuara,” pungkas para anggota pengadilan.
Meskipun putusan ini tidak memiliki kekuatan hukum formal, pengadilan tersebut menegaskan bahwa keputusan moral yang diambil diharapkan dapat meningkatkan tekanan global terhadap pemerintah dan lembaga internasional untuk bertindak menghentikan kekerasan di Gaza.