Live Program UHF Digital

Pengadilan Khusus Pertanahan, Pakar: Solusi Berantas Mafia Tanah

JAKARTA – Pakar Hukum Pertanahan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Aartje Tehupeiory berpendapat bahwa kebutuhan akan pengadilan khusus pertanahan semakin mendesak di tengah banyaknya kasus sengketa tanah yang tak kunjung terselesaikan di Indonesia. Ribuan konflik lahan yang terjadi di berbagai daerah dinilai tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Aartje mengatakan pembentukan pengadilan khusus pertanahan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah yang selama ini kerap memanfaatkan kelemahan pada sistem hukum saat ini. Dengan adanya pengadilan khusus, kasus pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat dan fokus dibandingkan dengan sistem peradilan umum yang menangani berbagai jenis perkara.

Dalam tanggapannya terhadap pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Aartje menyampaikan bahwa mandat Presiden Prabowo kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah harus diikuti dengan tindakan konkret. Menurutnya, pembentukan pengadilan khusus pertanahan, bahkan jika dimulai dengan Pengadilan Ad Hoc, akan mempercepat proses hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Jika kita melihat pada Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, efektivitasnya terbukti. Pengadilan Ad Hoc khusus pertanahan ini bisa segera dibentuk sembari menyiapkan aturan dan perangkat pendukungnya,” kata Aartje dalam diskusi media di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Ia juga menyoroti bahwa selama ini penanganan perkara tanah hanya berfokus pada hukum formil, tanpa memperhatikan nilai-nilai keadilan substantif yang hidup di masyarakat. Dalam banyak kasus, masyarakat yang telah mendiami lahan selama puluhan tahun seringkali kalah dari pihak yang memiliki bukti formal meski tanpa dasar kepemilikan riil.

Aartje menambahkan, sistem peradilan umum seperti Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini terlalu terbebani dengan berbagai jenis perkara sehingga tidak fokus pada kasus tanah.

“Pembentukan pengadilan khusus pertanahan menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi,” ujarnya.

Menurut Aartje, langkah untuk mendirikan pengadilan khusus pertanahan sangat bergantung pada kemauan politik dari para pemangku kepentingan. Ia mengingatkan bahwa tanpa terobosan ini, penyelesaian kasus sengketa tanah di Indonesia akan terus berlarut, mengorbankan hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *