Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya proses perizinan sebelum lembaga, komunitas, maupun individu melakukan penggalangan dana atau barang dari masyarakat. Menurutnya, izin ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik.
“Dalam ketentuannya, siapa pun yang ingin mengumpulkan dana dari masyarakat dapat langsung mengajukan izin secara online, dan prosesnya tidak rumit,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Gus Ipul menjelaskan bahwa penggalangan dana idealnya dilakukan setelah izin diajukan. Seluruh hasil dan penggunaan dana juga wajib diaudit serta dilaporkan.
Proses perizinan sendiri hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari. Untuk nominal di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara mandiri, sedangkan dana di atas batas tersebut harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
“Dengan begitu, jelas ke mana dana masyarakat itu disalurkan, untuk apa dipergunakan, dan siapa yang menerima manfaatnya,” tegasnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa dalam kondisi darurat seperti bencana alam, masyarakat diperbolehkan langsung melakukan penggalangan bantuan, asalkan tetap menyampaikan laporan dan audit setelah penyaluran selesai.
Gus Ipul menegaskan bahwa aturan perizinan ini dibuat untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat kredibilitas lembaga atau komunitas penyalur bantuan.
Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui regulasi tersebut karena minimnya sosialisasi, sehingga hal ini menjadi catatan perbaikan ke depan.
Mensos juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan donasi untuk korban bencana di Sumatera.
“Kami ingin bersinergi. Tidak hanya ketika Bapak/Ibu mengajukan izin, tetapi juga dalam mengoordinasikan program yang Anda jalankan dengan yang kami lakukan,” ujarnya.