JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan di balik penundaan pelantikan kepala daerah terpilih, yang kini direncanakan untuk dilaksanakan secara serentak. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan waktu pelantikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memastikan rentang waktu yang tidak terlalu lama pasca-putusan dismissal MK.
“Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya (dengan putusan dismissal MK),” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan segera setelah putusan MK, dengan rentang waktu antara 18 hingga 20 Februari 2025. Dasco menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat konsultasi dengan Kemendagri, Bawaslu, dan KPU pada pekan depan.
“Pekan depan, DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” tambahnya.
Langkah cepat ini didukung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih. Menurut Tito, percepatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah dan memastikan kepala daerah segera dapat menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat.
“Presiden mengarahkan agar kepala daerah terpilih, baik yang non-sengketa maupun yang terkait dengan putusan sela MK, dapat segera dilantik. Ini untuk memberikan kepastian hukum agar mereka bisa langsung bekerja untuk rakyat,” kata Tito usai pertemuan dengan Ketua MK pada Jumat (31/1/2025).
Kemendagri pun berkoordinasi dengan KPU untuk menyusun langkah tindak lanjut pasca-putusan MK tersebut. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya akan bertemu dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) untuk membahas kepastian jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi kepemimpinan di daerah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.