Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke level 9 atau 8 persen. Menurut Purbaya, setiap penurunan satu persen tarif PPN dinilai dapat mengurangi pendapatan negara hingga mencapai Rp70 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi seruan sejumlah pengamat agar tarif PPN Indonesia diturunkan ke level 8 hingga 9 persen. Ia menjelaskan, kebijakan penurunan tarif PPN perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan negara dan defisit anggaran. Purbaya menambahkan, pemerintah akan melakukan pemetaan serta perbaikan sistem perpajakan selama dua triwulan ke depan untuk mengukur potensi pendapatan negara yang sesungguhnya.
Laporan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda




