Live Program UHF Digital

Penyalahgunaan Dana PIP Kuliah : Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Ditahan

Jakarta – Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek telah mengejutkan masyarakat. Kasus ini melibatkan Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat, yang terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2022.

Latar Belakang Kasus

Universitas Mitra Karya menerima Dana Bantuan PIP Kuliah, yang terbagi menjadi dua bagian:

  • Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 per semester.
  • Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000 per semester pada tahun 2020 dan Rp. 5.700.000 per semester pada tahun 2022.

Penyaluran dana dilakukan melalui dua metode: transfer langsung ke rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa/i melalui BNI untuk biaya hidup.

Besarnya Kerugian Negara

Inspektorat Kemendikbudristek sedang menghitung jumlah pasti kerugian negara yang diduga mencapai Rp. 13.024.800.000 (tiga belas miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Kerugian ini timbul dari Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Bekasi, Provinsi Jawa Barat, selama periode 2020 hingga 2022.

Identitas Tersangka

Dalam kasus ini, dua tersangka utama telah ditetapkan:

  1. Dr. H. S HARI JOGYA, S.H., M.Si, Rektor Universitas Mitra Karya saat ini.
    • Telah diberi Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 04 Maret 2024.
  2. Dr. H. SUROYO, mantan Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 hingga 2021.
    • Juga dinyatakan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 04 Maret 2024.

Penahanan Tersangka

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari, mulai dari tanggal 04 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024. Penahanan mereka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *