JAKARTA – Penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama pada 2026 berjalan lancar sesuai dengan arahan pemerintah. Sejak 1 Januari 2026 pukul 00.00 waktu setempat, pada periode pukul 00.00 sampai dengan 00.30 WIB tercatat sebanyak 208 transaksi penebusan pupuk bersubsidi yang berasal dari beberapa provinsi di Indonesia.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan keberhasilan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pupuk Indonesia dalam menjaga ketersediaan pupuk bagi petani. “Pupuk Indonesia menjalankan penugasan pemerintah untuk memastikan pupuk bersubsidi tersedia dan dapat diakses petani, bahkan sejak detik pertama pergantian tahun. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi industri pupuk untuk mendukung swasembada pangan,” ujar Rahmad.
Petani di berbagai daerah di Indonesia pun mengapresiasi upaya Pupuk Indonesia dalam mempermudah penebusan pupuk bersubsidi sejak malam pergantian tahun. Suhaeri, petani asal Kabupaten Jember tercatat sebagai petani yang pertama kali menebus pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2026. Hal ini dilakukan lantaran dirinya telah mendengar informasi langsung dari Pemerintah bahwa pupuk bersubsidi dapat ditebus pada malam pergantian tahun, terlebih lagi tempat tinggal dirinya berdekatan dengan kios resmi, serta ingin menggunakan pupuk di awal tahun 2026.
“Karena dari jauh-jauh hari, saya mendapatkan info bahwa pada jam 00.00 WIB, diawal tahun bisa melaksanakan penebusan pupuk, berhubung kios UD Aneka dekat dekat rumah saya, jadi saya mencoba menebus, dan ternyata alhamdulillah berhasil. Per 1 Januari 2026 saya berhasil menebus pupuk urea dan NPK Phonska di UD Aneka di jam 00.01 lewat 34 detik dengan aplikasi i-Pubers. (Penebusannya) cukup pakai KTP dan bayar dengan tunai, alhamdulillah penebusan mudah dan lancar. Terima kasih kepada Pemerintah, Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia,” kata Suhaeri.
Penebusan pupuk bersubsidi pada malam pergantian tahun pun mendapat antusias tinggi dari para petani terdaftar, seperti Sarino petani asal Kutoarjo, Kabupaten Purworejo mengaku sangat terbantu karena dapat menebus pupuk subsidi di titik serah sejak 1 Januari pukul 00 di titik serah. “Kami sangat senang karena dapat menebus pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2026 dengan mudah. Terima kasih Presiden Prabowo Subianto dan Pupuk Indonesia. Saya bisa menebus pupuk bersubsidi di tahun 2026 meskipun masih dini hari (pukul 00.01 WIB),” ujar Sarino.
Penebusan pupuk bersubsidi dilakukan oleh petani yang berada di wilayah timur Indonesia. Seperti yang dilakukan oleh Fahchur Hamid petani asal Telaga Sari, Kabupaten Merauke “Alhamdulilah, penebusan perdana 1 Januari 2026 berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujar Fahchur.
Komitmen Pemerintah dalam menyediakan pupuk bersubsidi disambut positif oleh Sahrul, petani asal Cakranegara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia mengapresiasi Pemerintah yang telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sejak awal tahun 2026. “Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 1 Januari 2026, kita telah bisa menebus pupuk bersubsidi di kios, terima kasih kepada Pemerintah dan Menteri Pertanian yang telah menyediakan pupuk bagi petani,” kata Sahrul.
Pupuk Indonesia juga terus memastikan kesiapan stok dan distribusi guna mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di awal tahun, sehingga petani tetap dapat memperoleh pupuk tepat waktu. Per 1 Januari 2026, total stok pupuk baik subsidi maupun nonsubsidi nasional mencapai 1,04 juta ton dan siap disalurkan melalui jaringan infrastruktur distribusi fisik berupa ratusan gudang, rute kapal laut, serta jalur darat untuk menjangkau seluruh titik serah.
Selain kesiapan stok, sistem digital Command Center dan aplikasi i-Pubers juga memastikan proses penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi tetap berjalan real-time, lancar, dan akuntabel, termasuk pada saat pergantian tahun, serta sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Rahmad Pribadi menyatakan keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tepat waktu di awal 2026 ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. “Kebijakan ini memberikan kepastian penyaluran pupuk sejak awal tahun. Pupuk Indonesia akan terus menjalankan peran sesuai mandat untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional,” tutur Rahmad.
Melalui aturan Perpres 113 Tahun 2025 Pupuk Indonesia dapat melaksanakan kontrak perjanjian dengan pemerintah terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan. Aturan ini juga menjadi landasan bagi Pupuk Indonesia untuk melanjutkan upaya peningkatan efisiensi industri pupuk guna menjaga keterjangkauan harga pupuk bagi petani.
Selain sektor pertanian, pupuk bersubsidi juga berhasil ditebus oleh para pembudidaya ikan yang terdaftar pada e-RPSP (elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Adapun, 208 transaksi penebusan pupuk bersubsidi tersebut berasal dari petani terdaftar asal Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua Selatan tepatnya di Merauke.