JAKARTA — Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendorong transformasi besar dalam profesi advokat di Indonesia melalui penguatan spesialisasi kompetensi hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan dunia hukum yang semakin kompleks di tengah perkembangan teknologi dan perubahan lanskap bisnis nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada 8–10 Mei 2026. Forum nasional perdana di bawah kepemimpinan Ketua Umum Peradi-SAI Harry Ponto itu mengusung tema *“Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.”*
Dalam sambutannya, Harry menegaskan bahwa pola lama advokat yang menangani seluruh jenis perkara tanpa fokus keahlian tertentu sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman.
“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” kata Harry Ponto, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, percepatan perkembangan teknologi, perubahan regulasi, hingga semakin rumitnya persoalan hukum menuntut advokat memiliki keahlian spesifik agar mampu memberikan pendampingan hukum yang lebih profesional dan mendalam.
Harry menjelaskan, spesialisasi bukan berarti membatasi ruang gerak profesi advokat. Sebaliknya, hal itu justru menjadi cara untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di bidang tertentu yang kini semakin dibutuhkan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” ujarnya.
Ia menilai, kebutuhan akan advokat spesialis semakin terasa di berbagai sektor, mulai dari hukum pidana, kepailitan lintas negara, restrukturisasi bisnis, hingga investasi dan teknologi digital. Karena itu, organisasi advokat dituntut mulai menyesuaikan sistem pendidikan dan pengembangan kompetensi anggotanya.
Tak hanya soal kemampuan teknis, Harry juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi advokat. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan hukum harus tetap berjalan dalam koridor etika profesi.
“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.
Rakernas Hadirkan Seminar Paralel dan Fokus Spesialisasi
Sebagai bentuk konkret penguatan spesialisasi, Rakernas Peradi-SAI tahun ini menghadirkan konsep seminar multi-tema yang diklaim baru pertama kali diterapkan dalam forum advokat nasional.
Dalam format tersebut, peserta dapat memilih ruang diskusi berbeda sesuai minat dan bidang hukum yang ingin didalami. Sejumlah isu strategis dibahas secara paralel, mulai dari pembaruan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga perkembangan hukum bisnis dan investasi.
Model diskusi itu disebut menjadi langkah awal membangun kultur advokat spesialis di Indonesia, sekaligus membuka ruang pertukaran pengetahuan yang lebih terarah antarpraktisi hukum.
Selain membahas penguatan kapasitas advokat, Rakernas juga menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Harry menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab dinamika profesi hukum modern.
Ia secara khusus menyinggung persoalan banyaknya organisasi advokat yang tumbuh tanpa standar yang jelas. Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakteraturan dalam tata kelola profesi advokat nasional.
“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” katanya.
Peradi-SAI, lanjut Harry, siap memberikan kontribusi pemikiran dalam proses revisi UU Advokat yang saat ini tengah dibahas Komisi III DPR RI. Organisasi itu ingin pembaruan regulasi mampu menciptakan standar profesi yang lebih jelas dan berkualitas.
Diikuti 670 Advokat dari Seluruh Indonesia
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI A. Patra M. Zen menyebut Rakernas tahun ini menjadi salah satu forum terbesar yang pernah digelar organisasi tersebut. Sebanyak 670 advokat dari 55 kota di Indonesia, mulai dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Patra, tingginya partisipasi peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran advokat terhadap pentingnya pengembangan kompetensi di tengah perubahan dunia hukum.
Ia juga menyoroti kualitas pembicara yang dihadirkan dalam Rakernas. Sejumlah tokoh hukum nasional turut menjadi narasumber, termasuk Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan akademisi Universitas Airlangga yang membahas isu pembaruan hukum pidana dan kepailitan.
Selain substansi diskusi, modernisasi tata kelola organisasi juga menjadi perhatian dalam Rakernas kali ini. Peradi-SAI mulai menerapkan sistem barcode pada kartu tanda pengenal advokat untuk mempercepat proses registrasi peserta.
Tak hanya itu, kepanitiaan Rakernas juga didominasi advokat muda sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan di tubuh organisasi.
Patra memastikan forum tersebut akan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang dirumuskan melalui tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional.
“Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” ujar Patra.