JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan kabel di ibu kota.
“Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJOT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu),” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026), dilansir Antara.
Pramono menjelaskan, selama ini kabel-kabel belum bisa ditanam karena belum memiliki payung hukum. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan masalah kabel semrawut dapat ditangani lebih baik. “Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan swasta sudah menyatakan kesediaan bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk menata kabel di Jakarta. Menurutnya, persoalan kabel semrawut merupakan masalah kompleks yang sudah lama terjadi. “Jakarta yang begitu kompleks begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya,” tuturnya.
Langkah ini diharapkan menjadi awal penataan infrastruktur kota agar lebih rapi dan aman bagi warga Jakarta.