Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan anak yang beroperasi dari Jakarta ke sejumlah wilayah di Sumatera. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan para tersangka terdiri dari delapan perempuan dan dua laki-laki. Mereka masing-masing berinisial IJ, A, N, HM, W, EM, dan LM (perempuan), serta EB, SU, dan RZ (laki-laki).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap anak,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Berawal dari Laporan Anak Hilang
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan anak hilang yang diterima Polres Metro Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan korban di wilayah Sumatera.
“Dari laporan masyarakat, tim melakukan pendalaman dan mendapatkan petunjuk bahwa anak tersebut berada di wilayah Sumatera,” jelas Iman.
Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Proses pencarian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi medan yang cukup sulit serta aspek keselamatan korban.
Empat Anak Berhasil Diselamatkan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat anak yang menjadi korban praktik perdagangan orang. Demi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, Polda Metro Jaya turut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak, serta Kementerian dan Dinas Sosial terkait.
Keempat korban saat ini telah diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perawatan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
“Kami bersama dinas terkait terus memantau kondisi dan perkembangan anak-anak tersebut. Perlindungan hak anak menjadi prioritas utama,” tegas Iman.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
