JAKARTA – Di tengah duka nasional akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat sejak akhir November, isu ketahanan perempuan dalam menghadapi bencana ekologis dan ancaman digital menjadi sorotan. Hingga akhir Desember, jumlah korban jiwa tercatat lebih dari 1.100 orang.
Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) bersama Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam menggelar webinar bertajuk Memperkuat Ketahanan Perempuan Menghadapi Bencana Ekologi dan Ancaman Digital pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ibu ke-97 dan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sekaligus merespons krisis ekologis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi hadir sebagai keynote speaker. Webinar dimoderatori oleh Sonya Hellen S, dengan menghadirkan narasumber Aarce Tehupeory, pakar hukum agraria, Sylvana M. Apituley dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kunti Tridewiyanti, pakar gender dan adat.
Aarce Tehupeory menegaskan bahwa bencana ekologis di berbagai daerah berkaitan erat dengan pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan.
“Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah-daerah lainnya di Indonesia umumnya dipicu oleh alih fungsi lahan, seperti perkebunan skala besar, tambang, pembakaran hutan, lemahnya penegakan hukum agraria, serta pengabaian hak masyarakat adat dan perempuan atas tanah,” ujar Aarce.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut perempuan sering berada pada posisi paling terdampak, namun sekaligus menjadi aktor kunci dalam proses pemulihan pascabencana.
Ia menyebutkan tiga elemen penting dalam hukum agraria, yakni perempuan, tanah, dan bencana ekologis. Pasca-bencana, perempuan juga rentan terhadap ancaman digital, seperti penyebaran hoaks bantuan, eksploitasi data pribadi, kekerasan berbasis gender online, penipuan, hingga doxing.
“Ancaman digital tidak bisa dipisahkan dari keadilan agraria, sebab tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas, dan sumber ketahanan perempuan,” ungkapnya.
Aarce menambahkan, hukum agraria harus diterapkan secara berkeadilan gender, berwawasan ekologis, serta adaptif terhadap risiko digital.
“Pada akhirnya, dari perspektif filsafat hukum, adil bukan hanya memahami keadilan, tetapi membiasakan diri bertindak adil dalam mengatasi dan memperkuat pertahanan perempuan menghadapi bencana ekologi dan ancaman digital,” tuturnya.
Sementara itu, Sylvana M. Apituley dari KPAI menyoroti dampak bencana terhadap anak-anak, terutama dalam konteks perubahan iklim dan perkembangan digital.
“Konteks khusus anak-anak dalam perubahan iklim, bencana ekologis, dan era digital terlihat pada konflik sumber daya alam, perampasan lahan, serta deforestasi atau alih fungsi hutan yang berdampak pada tercabutnya hak anak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ujar Sylvana.
Ia juga menyinggung urbanisasi yang mengancam hak anak atas pangan lokal dan ruang bermain alami.
“Kita bisa mengetahui bahwa menjelang bencana biasanya ditandai dengan cuaca ekstrem dan perubahan musim yang sulit dipastikan,” katanya.
Sylvana merekomendasikan pengintegrasian Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak dalam program mitigasi bencana, penanganan perubahan iklim, kerawanan pangan, hingga dampak digitalisasi.
“Masyarakat memiliki peran strategis dalam melakukan pengarusutamaan gender dan hak anak, berkolaborasi secara multipihak untuk mengadvokasi kebijakan yang mengakhiri ketimpangan dan ketidakadilan, serta memfasilitasi anak-anak agar mampu berperan aktif dalam mitigasi dampak perubahan iklim dan kehidupan digital,” tutur Sylvana.
Kunti Tridewiyanti menambahkan bahwa cuaca ekstrem menjadi pemicu utama berbagai bencana yang terjadi di Indonesia.
“Terkait bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir bandang di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, serta daerah lainnya, semuanya biasanya dikaitkan dengan cuaca ekstrem yang luar biasa,” ujar Kunti.
Menurutnya, bencana alam yang terjadi dari Sabang hingga Merauke kerap menimbulkan kerusakan besar dan berlapis.
Ia juga menyoroti faktor sosial dalam penanganan pascabencana, termasuk potensi penyalahgunaan bantuan.
“Dalam situasi bencana, konflik juga bisa terjadi, misalnya ketika bantuan datang dan ada sekelompok orang yang memanfaatkannya untuk tujuan yang tidak baik,” ujarnya.
Webinar ini menegaskan urgensi kebijakan yang lebih inklusif dan berperspektif gender untuk melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan dalam krisis ekologis dan digital, seiring meningkatnya frekuensi bencana akibat perubahan iklim dan degradasi lingkungan.

