JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Group telah mencapai 11.025 orang, lebih tinggi dari laporan sebelumnya yang mencatatkan 10.669 pekerja yang terkena PHK.
PHK massal ini terjadi sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. Rinciannya adalah 340 pekerja di Agustus 2024, 1.081 pekerja di Januari 2025, dan puncaknya pada 26 Februari 2025, ketika 9.604 pekerja diberhentikan.
“Dan yang terakhir ini, pada 26 Februari 2025, ada pemutusan hubungan kerja dari PT Sritex Sukoharjo, bersama beberapa perusahaan lain, dengan total lebih dari 9.000 orang. Ini adalah data yang kami terima terkait total PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks Sritex Group,” ujar Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Beberapa perusahaan dalam grup Sritex yang dinyatakan pailit meliputi PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang. Berikut rincian lengkap PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sejak Agustus tahun lalu:
PHK Agustus 2024 – 340 Pekerja:
PT Sinar Pantja Djaja di Semarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 340 pekerja sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
PHK Januari 2025 – 1.081 Pekerja:
Kurator perusahaan melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja di PT Bitratex Industries di Semarang.
PHK 26 Februari 2025 – 9.604 Pekerja:
- PT Sritex, Sukoharjo: 8.504 orang
- PT Primayuda Mandirijaya, Boyolali: 956 orang
- PT Sinar Pantja Djaja, Semarang: 40 orang
- PT Bitratex Industries, Semarang: 104 orang
Sebelumnya, data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) menunjukkan bahwa sebanyak 10.669 pekerja Sritex terkena PHK pada 2025. Jumlah ini berasal dari pemangkasan yang dilakukan oleh beberapa anak perusahaan Sritex, termasuk PT Bitratex Semarang, PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Boyolali, dan PT Sinar Pantja Djaja Semarang.
Dari total tersebut, PT Bitratex Semarang melakukan PHK sebanyak dua kali: pertama pada Januari 2025 dengan 1.065 pekerja, dan kedua pada Februari 2025 dengan 104 pekerja, yang menjadikan total PHK di anak perusahaan ini mencapai 1.169 pekerja sepanjang tahun 2025. Selain itu, pada 2024, PT Sinar Pantja Djaja juga melakukan PHK terhadap 300 pekerja, yang hingga kini hak atau pesangonnya masih belum dibayarkan.