JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menyalurkan dana sebesar Rp21 miliar bagi ratusan mantan karyawan PT Sanken Indonesia yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk sekitar 300 pekerja eks perusahaan elektronik tersebut.
Langkah ini dilakukan melalui layanan jemput bola, di mana tim BPJS Ketenagakerjaan mendatangi langsung lokasi PT Sanken Indonesia pada Rabu (20/8/2025).
Skema ini dipilih agar proses klaim bisa lebih cepat dan memudahkan para pekerja dalam melengkapi dokumen pencairan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, memastikan bahwa proses pencairan JHT tidak akan memakan waktu lama.
Ia menargetkan setiap pekerja bisa menerima haknya maksimal dalam tiga hari setelah pengajuan klaim diproses.
“Kami siapkan anggaran Rp21 miliar untuk pencairan JHT eks karyawan PT Sanken Indonesia. Kami targetkan dana JHT sudah bisa diterima satu sampai tiga hari setelah berkas kami terima dan sahkan,” kata Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Setiap mantan karyawan akan menerima nominal yang berbeda, tergantung masa kerja serta upah yang pernah dilaporkan. Estimasi dana yang diterima berkisar antara Rp50 juta hingga Rp90 juta.
“Kisaran dana yang diterima itu dari Rp50 juta sampai Rp90 juta kembali ke masa kerjanya. Yang masa kerjanya 25 tahun bisa mendapatkan saldo Rp90 juta,” jelas Fauzan.
Selain JHT, para pekerja yang terkena PHK tersebut juga memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini menjadi tambahan perlindungan agar eks karyawan memiliki ruang finansial untuk beradaptasi setelah kehilangan pekerjaan.
Fauzan mengapresiasi manajemen PT Sanken Indonesia yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan itu mencakup JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, hingga JKP.
“Kami apresiasi itu karena eks karyawan Sanken mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan lengkap. Kami berharap agar perusahaan lain pun peduli dengan hak pekerjanya,” ujarnya menutup pernyataan.***




