Live Program UHF Digital

Pilkada Serentak Jadi Libur Nasional, Pekerja Tetap Dihitung Lembur

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hari libur nasional ini berlaku bagi seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah-sekolah, guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilih mereka.

Semetara untuk di sektor swasta, pengaturan libur diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan, dengan catatan agar hak pilih pekerja tetap dihormati.

Untuk memastikan hak pilih tidak terhambat, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam edaran tersebut, pengusaha diwajibkan memberi kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos meskipun mereka terjadwal bekerja pada hari Pilkada. Jika perusahaan memilih untuk tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak mengganggu partisipasi pemilih.

Selain itu, pekerja yang terjadwal bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiga Aturan Utama bagi Pengusaha dan Pekerja

Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mencantumkan tiga poin utama yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja pada hari Pilkada:

  1. Pengusaha harus memberikan waktu bagi pekerja untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun mereka terjadwal bekerja.
  2. Jika perusahaan tetap beroperasi, pengusaha wajib mengatur jadwal kerja agar tidak menghalangi pekerja untuk memilih.
  3.  Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak menerima upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilih pemimpin daerah yang akan memimpin hingga 2029.

Dengan adanya penetapan libur nasional pada Pilkada Serentak 2024, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan lebih mudah, serta memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan transparan.

Pilkada serentak tahun ini akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia. Pemilih akan memilih kepala daerah untuk periode 2024-2029, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota. Dengan adanya hari libur nasional pada 27 November, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini, tanpa terkendala oleh aktivitas kerja atau sekolah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *