JAKARTA – Gitaris Padi Reborn, Piyu, menegaskan bahwa pemilik kafe tidak perlu takut memutar lagu, termasuk karya musisi lokal, karena aturan royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pernyataan ini disampaikan saat ia ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), menanggapi kekhawatiran pelaku usaha terkait pembayaran royalti musik.
“Gak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya nanti kita akan katakan,” ujar Piyu, menenangkan keresahan pelaku usaha kafe dan restoran.
Sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam pertemuan tersebut, AKSI mengusulkan sejumlah solusi konkret terkait tarif royalti, mekanisme pelaksanaan, dan implementasinya di lapangan.
“Hari ini aku baru aja ikutin FGD bersama dengan LMKN-LMK. Dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya,” tambahnya.
Keresahan Pelaku Usaha dan Solusi Win-Win
Fenomena kafe yang memilih “hening” atau beralih memutar suara alam dan lagu-lagu internasional mencuat setelah sejumlah pelaku usaha merasa terbebani oleh kewajiban pembayaran royalti musik.
Kasus seperti Mie Gacoan di Bali menjadi sorotan, di mana pengusaha kafe khawatir terjerat masalah hukum jika tidak memenuhi aturan royalti. Menanggapi hal ini, Piyu menegaskan bahwa aturan yang ada sebenarnya telah memberikan kepastian hukum, sehingga kafe dapat tetap memutar lagu tanpa rasa takut.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut angkat bicara terkait isu ini. Pada Minggu (3/8/2025), ia menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” ujar Fadli Zon di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Dorongan untuk Industri Musik Indonesia
Piyu, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak pencipta lagu, juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pelaku usaha dan musisi untuk mendukung ekosistem musik Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan usulan tarif yang wajar dari AKSI, diharapkan kafe dan restoran kembali percaya diri memutar lagu-lagu Indonesia, yang pada akhirnya akan meningkatkan eksposur karya musisi lokal.
“Musik Indonesia harus tetap menggema di ruang publik. Dengan aturan yang jelas dan komunikasi yang baik, tidak ada alasan untuk takut,” tegas Piyu.
Hasil akhir dari pembahasan AKSI dan LMKN akan segera diumumkan, memberikan harapan baru bagi pelaku usaha dan musisi untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat.