JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi mencekal dokter dan pebisnis kecantikan Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta layanan perawatan kecantikan yang dipasarkannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa surat pencegahan dan penangkalan tersebut telah diterbitkan guna mendukung kelancaran proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan penangkalan atau yang dikenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, masa pencekalan tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila masih dibutuhkan oleh penyidik. “Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ujarnya.
Pencekalan ini menyusul penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangkanya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar hakim Esthar Oktavi saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh prosedur yang dijalankan penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini bersiap memanggil kembali Richard Lee sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Penyidik akan mengirimkan kembali panggilan minggu depan untuk mengagendakan pemeriksaan tersangka DRL dalam proses lanjutan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh dr. Amira Farahnaz alias Doktif terhadap Richard Lee. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara klaim produk kecantikan yang dipromosikan dengan komposisi sebenarnya, termasuk isu sterilitas dan kemasan ulang pada sejumlah produk, seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan serta diterbitkannya surat pencekalan, proses hukum terhadap Richard Lee dipastikan terus berlanjut. Polda Metro Jaya menegaskan akan menghormati putusan pengadilan dan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
