Bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah tengah menjadi pusat kontroversi setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menemukan bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Kondisi ini dinilai janggal, terlebih karena aturan baru memungkinkan bandara tersebut melayani penerbangan internasional.
Temuan itu disampaikan Sjafrie saat meninjau Latihan Operasi Udara TNI di kawasan IMIP pada 19–20 November 2025.
“Ini anomali. Bandara tapi tidak memiliki perangkat negara, ada celah yang membuat rawan terhadap kedaulatan ekonomi,” tegas Menhan, dikutip Republika, Rabu (26/11/2025).
Polemik semakin mencuat karena di Morowali terdapat dua bandara yang berbeda. Pertama, Bandara Maleo atau Bandara Morowali yang dikelola pemerintah dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2018. Kedua, Bandara IMIP, bandara khusus swasta yang berada di kawasan industri PT IMIP di Kecamatan Bahodopi.
Perpanjangan Landasan dan Status Internasional
Pada November 2024, Zhenshi Holding Group, perusahaan asal China, menandatangani kesepakatan pendanaan CSR senilai USD 10 juta (sekitar Rp164 miliar) untuk memperpanjang landasan pacu Bandara Maleo dari 1.500 meter menjadi 1.800 meter. Proyek tersebut rampung pada September 2025.
Sementara itu, Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan telah melayani 534 penerbangan dengan 51.800 penumpang. Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara, bandara ini beroperasi sebagai bandara domestik berstatus non-kelas di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Namun, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025, Bandara IMIP ditetapkan sebagai salah satu dari tiga bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang aktivitas industri.
Di tengah polemik tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan bahwa Menhan telah meminta pembatalan status internasional Bandara IMIP.
