BOGOR – Dua pria diringkus polisi setelah terbukti menjual gerobak Cilok di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pria berinisial MM dan F itu merupakan karyawan korban.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan, setelah diterima bekerja, MM diberikan sebuah gerobak cilok untuk didagangkan dan diminta untuk menyetorkan hasil penjualannya. Namun, MM justru menjual gerobak tersebut kepada seorang pria berinisial A seharga Rp450 ribu dengan bantuan F yang meminjamkan ponselnya untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Gerobak cilok tersebut kemudian akan dijual kembali melalui media sosial Facebook. Namun, aksi tersebut diketahui oleh R, sang pemilik usaha. Kompol Waluyo menyatakan bahwa masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara musyawarah dengan cara R menebus gerobak tersebut seharga Rp300 ribu.
Namun, pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, MM kembali mendatangi mess tempat dia bekerja dengan niat untuk mengambil gerobak milik R dan menjualnya kembali. Siang harinya, MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada A seharga Rp700 ribu, dengan bantuan F yang turut meminjamkan ponselnya dan mendampingi transaksi.
Akan tetapi, A secara diam-diam menghubungi R untuk melakukan penghadangan terhadap MM. Setelah pertemuan yang disepakati di dekat mushola Perumahan Puri Nirwana 1 Cibinong, MM berhasil dijebak dan diamankan bersama temannya F.
“Keduanya langsung kami amankan di lokasi kejadian dan dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti berupa satu unit gerobak cilok untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Waluyo.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini dan memproses kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku.