JAKARTA – Polisi di wilayah Polda Metro Jaya akan menggelar razia terhadap bus yang menggunakan klakson telolet. Razia ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa terminal yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa operasi razia ini akan berlangsung hingga tanggal 23 Februari 2025.
“Razia akan dilaksanakan di terminal-terminal,” ujar Ojo Ruslani pada Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, pihak kepolisian akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pengemudi bus yang menggunakan klakson telolet. Namun, apabila mereka tetap melanggar, polisi akan menindak dengan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi tersebut.
“Polisi tidak akan memberhentikan bus telolet yang sedang berjalan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan tilang,” tegasnya.
Fenomena klakson telolet belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan anak-anak. Klakson khas yang dimodifikasi menjadi irama tertentu ini sering digunakan pada bus dan menyita perhatian publik. Meski demikian, fenomena ini juga menimbulkan banyak kecelakaan, bahkan korban jiwa. Banyak anak-anak yang menjadi korban akibat kelalaian dalam menyikapi klakson telolet yang sering kali mengganggu keselamatan.
Dengan adanya razia ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan penggunaan klakson telolet yang membahayakan keselamatan di jalan raya.