JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SB (35) dan G (20) yang diduga menjadi otak di balik aksi penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keduanya disebut berperan aktif dalam menyebarkan konten provokatif yang memicu amukan massa melalui berbagai platform media sosial. Penangkapan terhadap pasutri ini mengungkap adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan media sosial sebagai alat mobilisasi massa.
“SB adalah pemilik akun Facebook dengan nama ‘Nannu’, sementara G menggunakan akun bernama ‘Bambu Runcing’. Keduanya suami istri yang berperan menyebarkan ajakan penyerangan ke rumah Ahmad Sahroni,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Mobilisasi Lewat Facebook dan WhatsApp
Polisi mengungkap, SB dan G menggunakan grup-grup besar di Facebook, seperti “Jual Beli Cilincing” (86.900 anggota) dan “Loker Daerah Sunter Jakarta Utara” (9.100 anggota), untuk menyebarkan provokasi.
Tak hanya itu, SB juga mengelola grup WhatsApp bernama “Kopi Hitam”, yang kemudian berganti nama menjadi “BEM RI” dan “ACAB 1312”. Grup dengan 192 anggota ini dijadikan ruang koordinasi untuk menyerang kediaman Sahroni.
“Konten yang disebarkan tidak hanya menyasar rumah Sahroni, tapi juga mendorong aksi ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menyebar ujaran kebencian, hasutan pengrusakan, dan penjarahan,” jelas Himawan.
Dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana penyebaran konten provokatif turut disita sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman Berat
SB dan G dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tambahan 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Latar Belakang Penyerangan
Aksi massa yang berujung penjarahan rumah Ahmad Sahroni dipicu oleh eskalasi unjuk rasa menyusul pernyataan politik Sahroni yang kontroversial terkait pembubaran DPR. Massa menyerang rumah Sahroni di kawasan Kebon Bawang, merusak properti, dan mencuri barang berharga, termasuk jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp11,7 miliar—yang kemudian dikembalikan oleh pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan bagaimana kekuatan provokasi digital bisa menjalar menjadi aksi kekerasan fisik.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.




