TANGSEL – Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Selatan berhasil membongkar operasi produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis melalui sistem home industry yang terorganisir.
Razia intensif yang digelar sepanjang Agustus hingga September 2025 ini mengamankan sembilan tersangka dan mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp21 miliar dari peredaran barang haram tersebut.
Operasi penggerebekan dimulai pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu, dua tersangka berinisial AS dan FN ditangkap merah tangan dengan barang bukti berupa satu bungkus tembakau sintetis seberat 64,79 gram. Barang tersebut diduga diperoleh melalui transaksi daring yang melibatkan jaringan luas.
Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi produksi utama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Pada Jumat, 12 September 2025, empat tersangka lagi, yakni AF, RA, IB, dan RI, berhasil diamankan dengan sitaan tembakau sintetis mencapai 2.839 gram.
Total sembilan orang yang terlibat dalam rantai pasok ini kini meringkuk di balik jeruji besi, menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Narkotika.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (20/9/2025), Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menjelaskan skala operasi yang terungkap. “Pengungkapan tindak pidana narkotika, yaitu produksi atau home industry dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Total ada 9 tersangka yang telah diamankan,” ujar Victor.
Tembakau sintetis, yang sering disamarkan sebagai produk rokok elektrik atau vape, mengandung zat adiktif berbahaya seperti sintetika cannabinoid yang dapat memicu halusinasi, gangguan jantung, hingga kematian mendadak.
Modus jaringan ini memanfaatkan platform media sosial untuk distribusi, dengan bahan baku diimpor melalui akun Instagram bernama IR Revolutioner. Dari sana, produk jadi disebarkan via akun Coboy Junkies Project ke wilayah Jabodetabek, menyasar kalangan remaja dan dewasa muda yang rentan terhadap tren lifestyle berbahaya.
Menurut data BNN (Badan Narkotika Nasional), penyalahgunaan tembakau sintetis di Indonesia melonjak 30% dalam dua tahun terakhir, menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Razia ini tidak hanya memutus rantai pasok, tapi juga mengirim sinyal tegas bahwa polisi tak akan kompromi terhadap sindikat narkoba yang menyamar sebagai bisnis rumahan.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok utama dan konsumen besar. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran produk mencurigakan di media sosial dan segera laporkan ke pihak berwenang.
Dengan nilai barang sitaan mencapai Rp21 miliar, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Tangerang Selatan tahun ini.