JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur kembali memanggil artis Sherina Munaf untuk memberikan klarifikasi terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan kucing milik anggota DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya. Hal ini berkaitan dengan informasi yang menyebutkan bahwa kucing tersebut merupakan salah satu dari hewan yang diduga dijarah saat peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa surat panggilan kedua untuk Sherina telah dikeluarkan, dan ia diminta untuk hadir pada Jumat, (12/9/ 2025), pukul 10.00 WIB. “Surat panggilan klarifikasi kedua untuk Sherina Munaf di hari Jumat pukul 10.00 WIB,” kata Alfian.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar mengenai kucing tersebut. Sebelumnya, Sherina membagikan kabar bahwa ia berhasil menyelamatkan kucing milik Uya Kuya yang bernama Lili, yang ditemukan dalam kondisi kurus. “Untuk tahu itu, kita harus mengklarifikasi,” ujar Alfian, mengacu pada informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kapolres juga berharap agar Sherina dapat hadir sesuai jadwal untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik. “Semoga bisa hadir untuk dapat mengklasifikasikan ke penyidik (sesuai jadwal),” harap Alfian.
Dalam unggahannya di media sosial, Sherina Munaf mengungkapkan bahwa ia dan temannya, Indira Diandra, telah berkoordinasi dengan tim penyelamat untuk membawa kucing tersebut ke tempat yang aman. Ia juga menjelaskan kondisi Lili yang sangat kurus dan membutuhkan perhatian medis. “Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya,” tulis Sherina dalam unggahannya.
Selain itu, Sherina mengimbau para pemilik hewan peliharaan untuk lebih bijak dalam merawat kucing dan hewan lainnya, serta mendukung adopsi ketimbang membeli hewan. “Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don’t SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara,” katanya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Para tersangka ini diduga terlibat dalam penjarahan, provokasi, serta penyerangan terhadap petugas yang melakukan pengamanan di lokasi kejadian.





