JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik, alias “vape zombie”. Empat tersangka berhasil ditangkap, sementara ribuan cartridge diamankan sebagai barang bukt
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Operasi tersebut juga merupakan implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv, Selasa (2/2/2026).
Habibi menjelaskan pengungkapan dimulai pada 13 Januari 2026, saat petugas menangkap R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dari tersangka disita tas hitam berisi 333 pod cartridge merek Ferrari, LV, dan Mercedes yang seluruhnya mengandung etomidate, serta tiga telepon genggam.
Dari hasil penyelidikan, Habibi melanjutkan tersangka R diduga menerima 5.139 cartridge dari Jambi pada 10 Desember 2025, dan telah mengedarkan 4.806 cartridge di Jakarta dan sekitarnya atas perintah K, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan imbalan Rp30 juta.
Selanjutnya, penyelidikan berlanjut melalui analisis komunikasi dan pergerakan tersangka. Pada 30 Januari 2026, petugas menggerebek sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan, dan menangkap tiga tersangka lain: RP (32), MR (25), dan N (37).
Barang bukti yang disita meliputi 5.095 cartridge etomidate, satu Chevrolet Captiva putih, satu Nissan X-Trail, delapan telepon genggam, satu paspor, STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu.
“Dari tangan pelaku, kami menyita tas hitam berisi 333 pod cartridge bermerek Ferrari, LV, dan Mercedes yang seluruhnya mengandung cairan etomidate, serta tiga unit telepon genggam.” tegasnya.
Habibi menuturkan etomidate masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian diangkut darat ke Jakarta. Zat ini resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan 21 November 2025. Penyalahgunaan etomidate dalam rokok elektrik dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.
“Zat ini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II dan penyalahgunaannya dalam rokok elektrik bisa menyebabkan pingsan, kejang, bahkan kematian.” terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Mereka juga dikenakan pasal percobaan dan permufakatan jahat.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen aparat dalam mencegah peredaran narkoba berbahaya di Jakarta dan sekitarnya,” tutupnya.
