JAKARTA – Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara guna menentukan status pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dalam kasus kali ini menyangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara rencananya diadakan minggu ini.
“Saat ini masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara,” katanya kepada wartawan Selasa (8/8/2023).
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (7/8) kemarin, di kasus ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Selain Panji, penyidik juga memeriksa enam orang saksi lainnya yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yakni mantan simpatisan Panji Gumilang.