JAKARTA — Polri menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang kini marak di kalangan remaja, yakni penggunaan ketamin dan etomidat yang dihirup melalui hidung atau dicampur dalam cairan vape.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena kedua senyawa berbahaya itu belum diatur dalam peraturan hukum Indonesia.
“Kedua senyawa tersebut hingga kini belum diatur dalam peraturan hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/10/2025)
Untuk menanggulangi celah hukum tersebut, Polri bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI guna menggolongkan ketamin dan etomidat ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika maupun lampiran Permenkes.
“Kami sedang mencari terobosan hukum agar penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya ini dapat dipidana,” tutupnya.





