JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), atas dugaan keterlibatan dalam skema penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun. Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang merugikan ribuan investor sejak 2018.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 70 pertanyaan untuk mendalami dugaan keterlibatan MY dalam kasus tersebut.
“Sebanyak 70 pertanyaan diajukan kepada tersangka MY selama pemeriksaan,” ujar Ade.
Menurut Ade, langkah penahanan diambil demi kelancaran proses penyidikan, sesuai ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP. MY langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari 2026.
“Ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026,” ucap Ade.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. TA dan ARL telah lebih dahulu ditahan.
Modus operandi yang digunakan diduga berupa pembuatan proyek investasi fiktif. Data penerima dana (borrower) yang sudah ada disebut dimanfaatkan ulang dan dipalsukan seolah-olah merupakan proyek baru.
Akibat praktik tersebut, sekitar 15.000 korban tersebar di berbagai wilayah dengan total kerugian materiil mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Untuk membatasi pergerakan aset, penyidik telah memblokir 63 rekening bank milik PT DSI dan entitas afiliasinya. Selain itu, penyidik menyita dana tunai senilai Rp4 miliar dari 41 rekening serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) KUHP. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
