SUMUT – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil gagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 74 kilogram yang disamarkan dalam truk pengangkut buah. Aksi ini berhasil dihentikan pada Minggu (16/2/2025) saat truk hendak menuju Jakarta.
Kasatgas Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnaen Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait rencana pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan jalur darat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit 3 Dittipidnarkoba langsung melakukan analisis dan pengawasan terhadap gerakan yang mencurigakan.
“Saat tim melakukan pemantauan, kami mendapat informasi bahwa ganja tersebut akan dikirim dari Mandailing Natal ke Jakarta dengan menggunakan mobil box. Kami segera melakukan pengawasan dan memastikan penangkapan,” kata Zulkarnaen dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025).
Pada pukul 14.15 WIB, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di pinggir Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial D (45) dan I (45), yang keduanya membawa barang bukti berupa empat karung berisi ganja seberat 74 kilogram, yang disembunyikan di antara buah-buahan.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB, dengan barang bukti berupa ganja yang dikemas dalam empat karung dan dua handphone,” jelas Zulkarnaen.
Polisi kini masih memburu seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam penyelundupan tersebut, berinisial S. Saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan peran pasti dari S dalam jaringan penyelundupan narkotika ini.
Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Polri. Penyitaan 74 kilogram ganja ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia, yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.




