Live Program UHF Digital

Polsek Penjaringan Berhasil Ringkus Penyalur PSK di gang Royal Jakut

JAKARTA – Satreskrim Polsek Penjaringan akhirnya meringkus seorang pemuda berinisial M yang sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang di prostitusi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari menangkap M pada Sabtu (2/9/2023) di Tambora, Jakarta Barat.

“DPO kasus tindak pidana perdagangan orang dengan inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu, 2 September 2023,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Senin (4/9/2023).

Menurut penjelasan Bobby, M merupakan pemilik Cafe Melati yang telah lama menjalankan bisnis perdagangan orang dengan wanita tunasusila di Gang Royal. Mengenai pengakuan, M telah menampung puluhan pekerja seks komersial.

“Dalam bisnis ini, M tidak bekerja sendirian. Dia berkolaborasi dengan tersangka lainnya, Tiar Wahyudin (23), yang telah ditangkap terlebih dahulu pada 15 Agustus 2023. Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial,” ungkap Bobby.

Dalam berita sebelumnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap seorang pria asal Lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110. Laporan tersebut berasal dari saudara atau adik kandung korban MJS, yang telah hilang, dan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Metro Penjaringan.

“Jadi si pelapor ini adalah kakak kandung dari korban, yang mengaku bahwa adik perempuannya ini telah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban ini mencari pekerjaan yang dijanjikan oleh MJS, yaitu bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby, pada Jumat (18/8/2023).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari segera mendatangi sebuah tempat kost di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan, tempat korban disekap di dalam sebuah ruangan.

“Ada ancaman bahwa jika adik pelapor mencoba melarikan diri, maka akan ada ancaman pembunuhan. Oleh karena itu, si adik ini memutuskan untuk melapor kepada kakaknya. Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim, dan Kasubnit Resmob segera mendatangi lokasi dan berhasil menemukan korban MJS serta wanita lain yang berada di kamar kost,” kata Bobby.

Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga berhasil menangkap tersangka TW. Selain itu, berdasarkan keterangan dari para wanita saksi CMS, SW, NU, SR, dan MJS, mereka mengkonfirmasi bahwa mereka dipekerjakan oleh kafe Royal sebagai wanita penghibur.

Tim kemudian pergi ke lokasi kafe untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, buku catatan, uang, dan handphone. Berdasarkan pengakuan TW, ia telah terlibat dalam bisnis haram ini selama tiga bulan,” ujar Bobby.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, TW bertugas merekrut wanita melalui media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Ia memikat korban dengan janji pekerjaan di klinik kecantikan, kemudian wanita-wanita ini diserahkan kepada M, pemilik kafe yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama tiga bulan tersebut, TW mengaku berhasil merekrut 30 wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial. Sebagai kompensasi, TW mendapat keuntungan sekitar 1-2 juta per orang dari wanita-wanita yang direkrutnya. Keuntungan ini diperoleh dari pemilik kafe, yaitu M.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dihadapkan pada berbagai pasal yang relevan. Pertama, mereka akan dijerat dengan Pasal UU TPPO, dan selanjutnya dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, yang bisa menghadirkan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *