JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi serta dua mantan direktur perusahaan pelat merah itu. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan presiden yang diteken langsung pada Selasa, 25 November 2025.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dasco menjelaskan, proses rehabilitasi bermula dari gelombang aspirasi masyarakat yang masif kepada DPR. Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Komisi III DPR bidang hukum.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” tambahnya.
Ketiga nama yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi (IP), eks Direktur Utama ASDP; M. Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024.
Sebelumnya, ketiganya divonis bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing 4 tahun penjara. Putusan tersebut sempat menuai sorotan tajam publik dan dianggap kontroversial oleh sejumlah kalangan.
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, status hukum ketiga mantan petinggi ASDP itu resmi dipulihkan, termasuk hak-hak sipil dan nama baik mereka.
Keputusan ini menjadi salah satu langkah awal pemerintahan Prabowo Subianto dalam menjawab aspirasi publik sekaligus menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola BUMN melalui pendekatan hukum yang adil.