AMBON – Kodam XV/Pattimura memburu Serma S.U. yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan percaloan penerimaan prajurit TNI AD di Maluku Utara.
Prajurit tersebut diduga menerima uang Rp112,029 juta dari warga yang berharap anggota keluarganya lolos seleksi Tamtama TNI AD.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika mengatakan Serma S.U. meninggalkan kesatuan tanpa izin setelah kasus tersebut dilaporkan.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adi seperti dilansir Antara, Minggu (4/10/2026).
Kasus itu berawal dari laporan warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026.
Menurut Adi, Serma S.U. kemudian sulit dihubungi hingga akhirnya meninggalkan kesatuan tanpa izin.
Dalam perkara tersebut, uang Rp112,029 juta disebut telah diserahkan dengan kaitan proses penerimaan calon prajurit TNI AD.
Adi memastikan dugaan transaksi tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi seleksi penerimaan prajurit TNI AD.
“Tindakan tersebut murni perbuatan oknum secara pribadi dan sama sekali bukan atas nama satuan atau institusi TNI,” ujarnya.
Kodam XV/Pattimura menegaskan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan dalam proses penerimaan prajurit.
Setiap pihak yang terlibat dalam meminta, menerima, maupun menjadi perantara pembayaran untuk kelulusan akan menghadapi proses hukum.
Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto juga memerintahkan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran dalam proses werving.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Pangdam XV/Pattimura memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran werving dan memproses hukum pelaku dengan sanksi berat hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Adi.
Kodam Pattimura kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses resmi penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya.
Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku dapat meluluskan peserta seleksi dengan imbalan uang.
Pangdam Pattimura sebelumnya telah menyampaikan peringatan tersebut melalui pengarahan internal dan berbagai kanal media sosial.
“Masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada titipan dan tidak ada jaminan kelulusan dengan imbalan uang sepeser pun,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan dugaan percaloan atau penipuan diminta segera melapor kepada aparat kewilayahan TNI terdekat.
“Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau percaloan diharapkan segera melaporkannya ke Kodim atau Koramil terdekat agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kodam XV/Pattimura menyatakan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan percaloan akan terus dilakukan.
Proses pemeriksaan dapat berlanjut hingga pemberhentian dari dinas militer apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan hukum.***