Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026). Mereka menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah provinsi tidak akan mengubah besaran UMP 2026. Ia menyatakan keputusan tersebut telah melalui proses kesepakatan bersama antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam forum Dewan Pengupahan.
Selisih UMP dan KHL Disorot Buruh
Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta Kuszairi dalam orasinya menyoroti adanya ketimpangan antara KHL sebesar Rp5,9 juta dan UMP yang ditetapkan Rp5,7 juta. Menurutnya, selisih tersebut semakin memberatkan buruh di tengah kenaikan berbagai biaya hidup sepanjang 2026, mulai dari tarif listrik, BBM, pajak, hingga harga bahan pokok.
“Kalau kenaikan biaya hidup lebih besar dari kenaikan upah, berarti buruh bukan naik upah, tapi malah nombok,” ujar Kuszairi.
Massa aksi juga mengkritik Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2026 yang dinilai merugikan pekerja, khususnya pengemudi di BUMD seperti TransJakarta. Kuszairi menyebut, berdasarkan kebijakan tersebut, upah pekerja TransJakarta tidak mengalami kenaikan.
Pemprov Teguh, Buruh Tempuh Jalur Hukum
Gubernur Pramono menegaskan kembali bahwa penetapan UMP telah final.
“Pemerintah DKI Jakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu merupakan kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta di Dewan Pengupahan,” ujarnya di Balai Kota.
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan tersebut menggunakan indeks alfa 0,75 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Di lokasi terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi serupa di kawasan Patung Kuda, Monas. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, buruh juga meminta pemerintah memberikan subsidi Rp200 ribu per bulan sebagai kompensasi selisih antara UMP dan KHL.
Untuk mengamankan jalannya aksi, Polda Metro Jaya mengerahkan 1.174 personel gabungan. Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif hingga selesai.