JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Pekerja Nasional (DKPN) , lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa struktur dan format lembaga tersebut telah rampung, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum pembentukannya.
“Seharusnya minggu-minggu ini ya. Karena formatnya, strukturnya kan Keputusan Presiden sudah disiapkan, tinggal diumumkan saja. Kemungkinan minggu ini ya, tapi saya belum tahu di Presiden,” ujar Andi Gani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Lembaga Setara Kementerian
Menurut Andi Gani, Dewan Kesejahteraan Pekerja Nasional akan menjadi lembaga permanen dengan kedudukan hukum yang kuat, bahkan setingkat kementerian. Ia menyebut pembentukan lembaga ini sebagai langkah luar biasa dari Presiden Prabowo dalam memberikan ruang representatif bagi pekerja di tingkat nasional.
“Itu akan mempunyai legal standing yang sangat kuat setingkat kementerian. Itu yang sangat luar biasa dari Pak Prabowo,” jelasnya.
Dewan ini akan dihuni oleh tokoh-tokoh buruh, pimpinan serikat pekerja, hingga akademisi yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak pekerja. Lembaga tersebut juga tidak hanya akan fokus pada isu pengupahan, tetapi meluas ke bidang pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kesempatan kerja.
“Presiden ingin ada sebuah lembaga yang memang kuat, bukan ad hoc loh. Ini sebuah lembaga yang seperti ya hampir setingkat kementerian,” sebut Andi Gani.
Langkah Strategis Prabowo untuk Kesejahteraan Pekerja
Andi Gani menyebut, pembentukan DKPN merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo dalam memperkuat posisi dan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan pekerja memiliki wadah yang mampu memperjuangkan kepentingannya secara langsung di tingkat pemerintahan pusat.
DKPN juga akan menjadi pusat koordinasi dalam merumuskan kebijakan strategis ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap praktik hubungan industrial dan penegakan hak-hak pekerja.
Selain DKPN, pemerintah juga tengah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) PHK, yang akan bekerja di bawah dewan tersebut untuk menangani dan mencegah pemutusan hubungan kerja massal. Namun, fokus utama DKPN tetap pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja secara sistemik.
“Satgas PHK akan dipimpin oleh seorang tokoh yang luar biasa. Satgas PHK di bawah DKBN tapi yang pemimpin ketua Satgasnya, sangat luar biasa tokoh yang tidak diduga-duga,” kata Andi Gani.
Harapan Baru bagi Dunia Ketenagakerjaan
Rencana pembentukan DKPN disambut positif oleh kalangan serikat pekerja. Lembaga ini dinilai menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi hak-hak buruh, sekaligus memperkuat dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dengan payung hukum setingkat kementerian, DKPN diharapkan dapat menjadi garda utama dalam memastikan kesejahteraan pekerja Indonesia dan memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tantangan dunia kerja modern.