JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan yang memberikan penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di sektor-sektor penting ini. Prabowo menandatangani kebijakan tersebut pada Selasa (5/11), menegaskan komitmen pemerintah terhadap penguatan sektor pangan yang krusial bagi bangsa.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah kepada petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung penyedia pangan nasional,” ujar Prabowo.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar langsung aspirasi para petani, nelayan, dan pengusaha kecil yang menghadapi kesulitan akibat utang macet yang menghambat keberlanjutan usaha mereka.
Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap pelaku usaha kecil di sektor pangan dapat kembali fokus mengembangkan usaha mereka tanpa beban utang yang memberatkan.
“Mereka dapat melanjutkan kegiatan usaha dengan lebih produktif, memberikan kontribusi nyata bagi bangsa,” tambahnya.
Prabowo juga memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengurus berbagai aspek teknis dan persyaratan administratif yang diperlukan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif.
“Persoalan teknis akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaannya lancar,” kata Prabowo.
Di akhir penandatanganan, Prabowo menyampaikan harapannya agar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan penuh semangat dan rasa aman.
“Saya menghormati seluruh pelaku usaha kecil yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Semoga mereka dapat bekerja dengan tenang, penuh keyakinan, dan merasa dihargai oleh bangsa ini,” tutup Prabowo.