Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang lebih dikenal sebagai Satgas Saber Pungli. Satgas ini sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo, dan pertama kali dipimpin oleh Wiranto selaku Menko Polhukam saat itu.
Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dianggap sudah tidak relevan dan tidak lagi memiliki tugas pokok serta fungsi yang jelas. Langkah ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa pembubaran Satgas tersebut merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, efektivitas Satgas Saber Pungli sudah menurun dalam beberapa tahun terakhir dan pemerintah perlu mengevaluasi ulang strategi pemberantasan pungutan liar di lapangan.
Meski demikian, DPR tetap menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungli yang masih marak di berbagai sektor pelayanan publik. Nasir berharap, meski Satgas dibubarkan, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pungli tetap berjalan dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan efektif.
Caption | Admin: Raihana